Rabu, 15 Oktober 2014



A.PEMAHAMAN PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR NEGARA
                 
Nilai Dasar Pancasila Adalah Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan ,dan Nilai Keadilan
1.      Nilai ketuhanan
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bahwa bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius dan bukan ateis. Nilai ketuhanan juga mengandung arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama,menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminasi antar umat beragama.
2.      Nilai kemanusiaan
Nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai denan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3.      Nilai persatuan
Nilai Persatuann Indonesia mengandung makna usaha ke arah  bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki Bangsa Indonesia.
4.      Nilai kerakyatan
Nilai Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan mengandung makna suatu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5.      Nilai keadilan
Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat indonesia yang Adil dan Makmur secara lahir dan batin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar